Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas meluksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
1) penyiapan bahan pelaksanaan kebyakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dukumentasi,
2) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Dacrah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi:
3) penyiapan bahan monitoring dan cvaluasi peluksanaan kebijakan Daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dakumentasi: dan
4) pelaksuaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Adminisyasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas meluksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
1) penyiapan bahan pelaksanaan kebyakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dukumentasi,
2) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Dacrah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi:
3) penyiapan bahan monitoring dan cvaluasi peluksanaan kebijakan Daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dakumentasi: dan
4) pelaksuaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Adminisyasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Post Date : 2023-05-22 16:19:58
Tahun : 2023
Hits : 74 kali dikunjungi