Alur Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi

Dokumen yang Diperlukan
- Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain)
- Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan
- Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID
- Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada)
Catatan Penting
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
- Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik kedua pihak
- Jalur PTUN dapat ditempuh setelah proses di Komisi Informasi selesai
Informasi Tambahan :
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID. Atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh atasan PPID.
- Mediasi harus selesai selama-lamanya 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.