• Hubungi Kami

    -
  • Email

    diskominfo@solokkab.go.id

Alur Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi

 

Dokumen yang Diperlukan
  • Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain)
  • Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan
  • Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID
  • Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada)
Catatan Penting
  • Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
  • Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik kedua pihak
  • Jalur PTUN dapat ditempuh setelah proses di Komisi Informasi selesai

 

Informasi Tambahan :
  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID. Atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh atasan PPID.
  • Mediasi harus selesai selama-lamanya 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  • Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.