Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi pada Pemerintah Kabupaten Solok :
- Pengumuman Informasi Wajib Memenuhi :
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- mudah dipahami; dan
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
- papan pengumuman;
- laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
- media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
- Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
- Aplikasi berbasis teknologi informasi;
- Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik harus memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.