• Hubungi Kami

    -
  • Email

    diskominfo@solokkab.go.id

Standar Pengumuman Informasi

 

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Pemerintah Kabupaten Solok :

  1. Pengumuman Informasi Wajib Memenuhi :
    1. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    2. mudah dipahami; dan
    3. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
    1. papan pengumuman;
    2. laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
    3. media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
    4. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
    5. Aplikasi berbasis teknologi informasi;
  3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik harus memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.