Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Renstra merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan prioritas daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, yang disusun berdasarkan Renstra dan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya. RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).