• Hubungi Kami

    -
  • Email

    diskominfo@solokkab.go.id

Informasi Berkala

struktur Organisasi

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari:

  1. Subbagian Protokol
  2. Subbagian Komunikasi Pimpinan, dan
  3. Subbagian Dokumentasi Pimipinan.

Uraian Tugas

1) Subbagian Protokol,

        mempunyai tugus:

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang keprotokolan scbagai pedoman dan landasan kerja,
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang keprotokolan,
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda,
  4. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah, 
  5. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprutokolan
  6. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  7. menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah
  8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keprotokolan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sesuai dengan bidang tugasnya.

2) Subbagian Komunikasi Pimpinan

       mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan infarmasi serta bahan lainnya di bidang komunikasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang komunikasi pimpinan
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana stratepis Setda
  4. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
  5. memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu
  6. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak- pihak terkait scsuai dengan kebutuhan dan/atau atas arahan pimpinan,
  7. menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati,
  8. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan
  9. menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebjakan Daerah di bidang komunikasi pimpinan
  11. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuuzi dengan bidang tugasnya.

3) Subbagian Dokumentasi Pimpinan,

        mempunyai tugas:

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang dokumentasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang dokumentasi pimpinan
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda
  4. mendokumentasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupoti
  5. menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati
  6. memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang dokumentasi pimpinan
  8. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ga sesuai dcngan bidang tugasnya.

 

Sekretariat Daerah

Informasi Berkala

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari:

  1. Subbagian Protokol
  2. Subbagian Komunikasi Pimpinan, dan
  3. Subbagian Dokumentasi Pimipinan.

Uraian Tugas

1) Subbagian Protokol,

        mempunyai tugus:

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang keprotokolan scbagai pedoman dan landasan kerja,
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang keprotokolan,
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda,
  4. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah, 
  5. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprutokolan
  6. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  7. menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah
  8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keprotokolan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sesuai dengan bidang tugasnya.

2) Subbagian Komunikasi Pimpinan

       mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan infarmasi serta bahan lainnya di bidang komunikasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang komunikasi pimpinan
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana stratepis Setda
  4. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
  5. memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu
  6. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak- pihak terkait scsuai dengan kebutuhan dan/atau atas arahan pimpinan,
  7. menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati,
  8. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan
  9. menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebjakan Daerah di bidang komunikasi pimpinan
  11. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuuzi dengan bidang tugasnya.

3) Subbagian Dokumentasi Pimpinan,

        mempunyai tugas:

  1. menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang dokumentasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang dokumentasi pimpinan
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda
  4. mendokumentasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupoti
  5. menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati
  6. memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang dokumentasi pimpinan
  8. dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ga sesuai dcngan bidang tugasnya.

 

Post Date : 2023-05-22 16:19:44

Tahun : 2023

Hits : 57 kali dikunjungi