Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari:
- Subbagian Protokol
- Subbagian Komunikasi Pimpinan, dan
- Subbagian Dokumentasi Pimipinan.
Uraian Tugas
1) Subbagian Protokol,
mempunyai tugus:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang keprotokolan scbagai pedoman dan landasan kerja,
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang keprotokolan,
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda,
- melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah,
- menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprutokolan
- menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
- menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keprotokolan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sesuai dengan bidang tugasnya.
2) Subbagian Komunikasi Pimpinan
mempunyai tugas :
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan infarmasi serta bahan lainnya di bidang komunikasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang komunikasi pimpinan
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana stratepis Setda
- menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
- memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu
- memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak- pihak terkait scsuai dengan kebutuhan dan/atau atas arahan pimpinan,
- menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati,
- menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan
- menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebjakan Daerah di bidang komunikasi pimpinan
- dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuuzi dengan bidang tugasnya.
3) Subbagian Dokumentasi Pimpinan,
mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang- undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya di bidang dokumentasi pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah di bidang dokumentasi pimpinan
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kincrja berpcdoman kepada rencana strategis Setda
- mendokumentasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupoti
- menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati
- memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang dokumentasi pimpinan
- dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ga sesuai dcngan bidang tugasnya.
Post Date : 2023-05-22 16:19:44
Tahun : 2023
Hits : 57 kali dikunjungi