Pasal 17 poin b |
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Dapat mengganggu Kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
dikecualikan sampai serah terima akhir pekerjaan |
Pasal 17 poin b |
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Dapat mengganggu Kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
dikecualikan sampai serah terima akhir pekerjaan |
Post Date : 2024-12-03 09:04:46
Tahun : 2024
Hits : 185 kali dikunjungi