• Hubungi Kami

    -
  • Email

    diskominfo@solokkab.go.id

Informasi Tersedia Setiap Saat

Profil BPBD Kabupaten Solok

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok atau disingkat BPBD Kabupaten Solok merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Solok yang berkantor di Komplek Islamic Center Koto Baru, Kecamatan Kubung. BPBD berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh mulai dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana.

BPBD Kabupaten Solok dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berbagai regulasi daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Solok. Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Bupati Kabupaten Solok Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020–2025.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Informasi Tersedia Setiap Saat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok atau disingkat BPBD Kabupaten Solok merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Solok yang berkantor di Komplek Islamic Center Koto Baru, Kecamatan Kubung. BPBD berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh mulai dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana.

BPBD Kabupaten Solok dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berbagai regulasi daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Solok. Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Bupati Kabupaten Solok Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020–2025.

Post Date : 2026-05-06 10:06:30

Tahun : 2026

Hits : 18 kali dikunjungi