• Hubungi Kami

    -
  • Email

    diskominfo@solokkab.go.id

Wujudkan Pemda Kab. Solok yang Informatif, Diskominfo Laksanakan Rakor PPID-P se-Kabupaten Solok

(Arosuka) Kominfo. Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dan menjadi badan publik yang informatif, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID-P) di Lingkup OPD se- Kabupaten Solok, Kamis (01/04).

Dalam sambutannya Deni Prihatni selaku Kepala Dinas Kominfo menyampaikan, sebagai badan publik Pemerintah Kabupaten Solok berkewajiban menginformasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “ Salah satu tugas pokok dan fungsi PPID Utama yang melekat pada Dinas Kominfo adalah melaksanakan pemantauan terhadap pembaharuan informasi publik setiap SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini merupakan langkah awal bagi PPID Utama untuk mengevaluasi perkembangan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Melalui Rapat koordinasi ini, Dinas Kominfo selaku PPID Utama berkewajiban melakukan penguatan peran dan fungsi PPID Pembantu yang berada pada setiap SKPD, dalam melakukan kewajibannya untuk memperbaharui informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu juga diminta kepada setiap PPID Pembantu agar menyiapkan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berada di bawah kewenangannya, hal ini dlakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi di kemudian hari” ujar Deni menjelaskan.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Deni, Sosmaizal selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo juga menambahkan, perlu adanya penyamaan persepsi, konsistensi dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan nilai-nilai transparansi dan mewujudkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).”Melalui pembaharuan informasi publik yang berkesinambungan, diharapkan kita dapat mewujudkan Kabupaten Solok menjadi salah satu badan publik yang informatif dan meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas” ujar Sosmaizal. Lebih lanjut Sosmaizal mengatakan, walaupun kegiatan Rakor ini baru terlaksana Kembali Tahun 2021 ini, setelah tahun 2020 seluruh kegiatan terkendala akibat Pandemi Covid-19, diharapkan tidak menyurutkan tekad dan niat bersama melaksanakan kewajiban dalam menyediakan dan meperbaharui informasi publik yang berada dalam kewenangannya masing-masing kepada masyarakat.

Kegiatan Rapat Koordinasi yang berlangsung di ruang pertemuan Bukit Cambai Barenlitbang ini dihadiri oleh Sebagian besar PPID-P dan beberapa perwakilan PPID-P setiap SKPD. Acara rakor ini menghasilkan kesepakatan bersama, setiap PPID-P untuk secara konsisten memperbaharui informasi publik dan menyiapkan rancangan DIK untuk kemudian ditetapkan menjadi DIK Kabupaten Solok melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (admin) 

 

Sumber : https://solokkab.go.id/wujudkan-pemda-kab-solok-yang-informatif-diskominfo-laksanakan-rakor-ppidp-sekabupaten-solok